Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Ada berbagai jenis konstitusi, salah satunya adalah konstitusi yang hanya dapat diubah melalui prosedur khusus. Konstitusi semacam ini disebut konstitusi tertulis dan kaku (rigid constitution). Karakteristik utamanya adalah perubahan tidak dapat dilakukan sembarangan melalui proses legislasi biasa, melainkan harus melalui mekanisme yang lebih ketat dan formal.
Konstitusi kaku umumnya disusun dalam satu dokumen resmi yang memuat aturan mendasar negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan wewenang lembaga-lembaga negara. Karena sifatnya yang fundamental, perubahan konstitusi ini memerlukan prosedur khusus agar stabilitas hukum dan politik tetap terjaga. Prosedur khusus ini bisa berupa persetujuan mayoritas tertentu di lembaga legislatif, referendum rakyat, atau persyaratan lain yang lebih sulit dibandingkan dengan pengesahan undang-undang biasa.
Contoh konstitusi kaku dapat dilihat pada Konstitusi Amerika Serikat, di mana setiap amandemen harus melalui persetujuan dua pertiga anggota Kongres dan tiga perempat negara bagian. Dengan mekanisme yang ketat ini, perubahan konstitusi tidak bisa dilakukan secara cepat atau sembarangan, sehingga memberikan jaminan bahwa prinsip-prinsip dasar negara tetap terpelihara.
Konstitusi kaku berbeda dengan konstitusi fleksibel (flexible constitution), yang dapat diubah melalui prosedur legislatif biasa. Konstitusi fleksibel lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan zaman, tetapi memiliki risiko perubahan yang terlalu sering sehingga stabilitas hukum dan politik dapat terganggu.
Dengan demikian, konstitusi yang hanya dapat dirubah melalui prosedur khusus adalah konstitusi tertulis dan kaku, yang memberikan kestabilan hukum jangka panjang sekaligus menjaga prinsip-prinsip dasar negara dari perubahan yang cepat atau tidak terkontrol.