Jawaban yang tepat adalah:
D. Fasilitator, supervisor, dan evaluator pelaksanaan Program MBG di wilayah kerjanya. ✅
Penjelasan SEO-friendly:
Dalam struktur kebijakan Program Makanan Bergizi (MBG) di Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak secara langsung menyalurkan makanan atau menentukan menu nasional. Perannya lebih strategis, yaitu sebagai fasilitator yang memastikan program berjalan sesuai rencana, supervisor yang mengawasi pelaksanaan di madrasah, serta evaluator yang menilai efektivitas program di wilayahnya. Dengan demikian, kantor ini berfokus pada pengawasan dan pendampingan, bukan operasional langsung.