0 Suara
oleh (25.7rb Poin)
Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu Menurut NU Online?

Silahkan login atau daftar untuk menjawab pertanyaan.

1 jawaban

0 Suara
oleh (25.7rb Poin)

Pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu menjadi salah satu masalah fiqih yang sering ditanyakan oleh masyarakat. Hal ini wajar, karena makan dan minum merupakan aktivitas sehari-hari yang hampir selalu dilakukan sebelum atau sesudah berwudhu. Tidak sedikit orang yang ragu, apakah wudhunya masih sah setelah makan atau minum.

Dalam praktik ibadah, kejelasan hukum sangat penting agar seseorang dapat melaksanakan shalat dengan tenang dan yakin. Oleh karena itu, pembahasan mengenai apakah minum membatalkan wudhu maupun makan perlu dijelaskan berdasarkan sumber-sumber fiqih yang otoritatif.

Dalam tradisi keilmuan Islam, khususnya yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), persoalan ini telah dibahas secara mendalam oleh para ulama melalui Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para imam mazhab.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu Menurut NU?

Dalam penjelasan fiqih yang banyak dirujuk NU, disebutkan bahwa apakah makan membatalkan wudhu menurut NU jawabannya adalah tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merujuk pada pandangan mayoritas ulama (jumhur ulama) dari berbagai mazhab.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan bahwa makan dan minum bukan termasuk perbuatan yang membatalkan wudhu, baik makanan yang dimasak menggunakan api maupun yang tidak dimasak. Artinya, seseorang yang sudah berwudhu lalu makan, wudhunya tetap sah.

Dengan demikian, dalam pandangan fiqih yang dianut mayoritas ulama NU, makan dan minum tidak mengharuskan seseorang mengulang wudhu selama tidak terjadi hal lain yang membatalkan wudhu.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i?

Banyak masyarakat Indonesia juga bertanya, apakah makan membatalkan wudhu menurut Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi’i, makan dan minum secara tegas tidak membatalkan wudhu.

Imam An-Nawawi, sebagai ulama besar mazhab Syafi’i, menegaskan bahwa wudhu tidak batal karena sesuatu yang dimakan atau diminum. Bahkan makanan yang dimasak dengan api, seperti daging, gulai, atau makanan berlemak, tetap tidak membatalkan wudhu.

Mazhab Syafi’i hanya menetapkan beberapa hal tertentu sebagai pembatal wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, hilangnya akal, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan non-mahram (menurut pendapat masyhur), dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.

Apakah Makan Membatalkan Wudhu Menurut Al-Qur’an?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah makan membatalkan wudhu menurut Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an, tidak terdapat satu pun ayat yang menyebutkan bahwa makan atau minum membatalkan wudhu.

Ayat tentang wudhu terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6, yang menjelaskan perintah berwudhu sebelum shalat dan menyebutkan sebab-sebab yang mewajibkan bersuci, seperti hadats dan junub. Namun, tidak ada keterangan bahwa makan dan minum termasuk pembatal wudhu.

Hal ini menunjukkan bahwa secara tekstual Al-Qur’an, makan dan minum tidak dikategorikan sebagai hadats yang membatalkan wudhu.

Hadits Makan dan Minum Membatalkan Wudhu

Dalam pembahasan hadits makan dan minum membatalkan wudhu, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw dan para sahabat makan terlebih dahulu setelah berwudhu, kemudian langsung melaksanakan shalat tanpa mengulang wudhu.

Hadits dari Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari menjelaskan bahwa para sahabat makan makanan yang dimasak dengan api, lalu shalat tanpa berwudhu kembali. Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

Memang terdapat hadits yang berbunyi “Berwudhulah dari sesuatu yang terkena api”, namun jumhur ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits lain yang datang kemudian.

Apakah Minum Membatalkan Wudhu?

Sebagaimana makan, apakah minum membatalkan wudhu juga jawabannya adalah tidak membatalkan wudhu. Minum air, teh, susu, atau minuman lainnya tidak menyebabkan wudhu batal.

Bahkan pertanyaan spesifik seperti apakah minum kopi membatalkan wudhu juga hukumnya sama, yaitu tidak membatalkan wudhu. Tidak ada perbedaan antara minum air putih dan minuman lainnya selama tidak ada unsur najis dan tidak menyebabkan hilangnya kesadaran.

Minum hanya menjadi aktivitas biasa yang tidak berkaitan langsung dengan hadats, sehingga tidak memengaruhi sahnya wudhu.

Makan Membatalkan Wudhu Menurut 4 Mazhab

Jika ditinjau dari perspektif makan membatalkan wudhu menurut 4 mazhab, maka mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.

Mazhab Hanbali memang memiliki pendapat yang mewajibkan wudhu setelah makan daging unta, berdasarkan hadits tertentu. Namun pendapat ini tidak berlaku untuk makanan lain dan bukan pendapat mayoritas.

Sementara itu, tiga mazhab lainnya secara tegas menyatakan bahwa makan dan minum dalam bentuk apa pun tidak membatalkan wudhu.

Sikap yang Dianjurkan Setelah Makan dan Minum

Meskipun makan dan minum tidak membatalkan wudhu, para ulama menganjurkan agar seseorang berkumur setelah makan sebelum shalat. Hal ini bertujuan untuk membersihkan sisa makanan yang mungkin tersangkut di gigi atau mulut.

Sebab, jika sisa makanan tertelan saat shalat dengan sengaja, hal tersebut dapat membatalkan shalat, bukan membatalkan wudhu. Oleh karena itu, menjaga kebersihan mulut menjadi adab yang penting.

Anjuran ini bersifat sunnah dan termasuk bentuk kehati-hatian dalam beribadah agar shalat dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil-dalil yang ada, jawaban atas pertanyaan apakah makan membatalkan wudhu adalah tidak. Baik menurut NU, Imam Syafi’i, jumhur ulama, maupun berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, makan dan minum bukan termasuk pembatal wudhu.

Begitu pula dengan pertanyaan apakah minum membatalkan wudhu, termasuk minum kopi, semuanya tidak membatalkan wudhu. Perbedaan pendapat hanya muncul dalam kasus khusus seperti daging unta, itupun tidak menjadi pendapat mayoritas.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu ragu untuk shalat setelah makan atau minum selama wudhunya masih terjaga dari hal-hal yang benar-benar membatalkan. Wallahu a’lam.

Source : https://nu.or.id/syariah/apakah-makan-membatalkan-wudhu-5uLai

387 Pertanyaan

437 Jawaban

4 Pengguna

Selamat datang di Kamaqola.com tempat Anda dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban dari anggota komunitas lainnya.

Pertanyaan serupa

0 Suara
1 Jawaban 19 Dilihat
Ditanyakan 21 Des 2025 oleh admin (25.7rb Poin)
0 Suara
2 Jawaban 17 Dilihat
Ditanyakan 21 Des 2025 oleh admin (25.7rb Poin)
0 Suara
1 Jawaban 26 Dilihat
0 Suara
1 Jawaban 20 Dilihat
0 Suara
1 Jawaban 29 Dilihat
...