0 Suara
oleh (240 Poin)
Menurut ketentuan Pasal 143 KUHAP, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka batal demi hukum, berikan analisa saudara mengenai bagaimana kualifikasi dakwaan yang berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan?

1 jawaban

0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Analisa Hukum: Kualifikasi Surat Dakwaan yang Cermat, Jelas, dan Lengkap menurut Pasal 143 KUHAP

1. Pengantar

Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan harus memuat "uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan." Ketentuan ini merupakan syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan. Jika tidak dipenuhi, maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum (null and void) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

2. Arti Cermat, Jelas, dan Lengkap

Cermat berarti dakwaan tidak mengandung kekeliruan atau keragu-raguan dalam menyebut unsur-unsur delik. Dakwaan harus disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dibuktikan, bukan asumsi atau dugaan yang tidak didukung bukti.

Jelas mengandung arti bahwa uraian dakwaan harus mudah dipahami oleh terdakwa, penasihat hukum, dan hakim. Penjelasan tentang perbuatan pidana harus ditulis dengan bahasa hukum yang tegas dan tidak multitafsir.

Lengkap berarti semua unsur tindak pidana yang didakwakan harus diuraikan satu per satu. Termasuk dalam unsur ini adalah siapa pelakunya, bagaimana caranya, alat yang digunakan (jika ada), akibat yang timbul, serta motif jika relevan.

3. Waktu dan Tempat Kejadian

Penyebutan waktu dan tempat kejadian merupakan hal esensial karena berkaitan dengan:

Kewenangan relatif pengadilan (kompetensi tempat),

Hak terdakwa untuk membela diri, dan

Pembuktian di persidangan.

Waktu dan tempat tidak harus disebut secara presisi (misalnya, jam dan menit), tetapi harus cukup spesifik sehingga terdakwa dapat memahami kapan dan di mana ia dituduh melakukan tindak pidana. Misalnya, "sekitar bulan Januari 2024 di Pasar Baru, Jakarta Pusat" sudah dianggap cukup jika peristiwanya memang hanya bisa diketahui dalam rentang waktu dan lokasi tersebut.

4. Akibat Jika Tidak Memenuhi

Jika surat dakwaan:

Tidak menyebut unsur delik secara lengkap,

Tidak mencantumkan waktu dan tempat secara memadai,

Atau tidak bisa menjelaskan perbuatan pidana dengan cermat dan jelas,

maka berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Ini berarti bahwa proses persidangan tidak bisa dilanjutkan dan JPU harus memperbaiki surat dakwaan terlebih dahulu.

5. Yurisprudensi Terkait

Dalam putusan MA RI No. 1313 K/Pid/1984, Mahkamah Agung menyatakan bahwa dakwaan yang tidak menyebut unsur penting dari suatu tindak pidana adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Yurisprudensi ini menguatkan pentingnya pemenuhan unsur “cermat, jelas, dan lengkap” dalam dakwaan.

6. Kesimpulan

Kualifikasi dakwaan yang cermat, jelas, dan lengkap adalah kunci agar terdakwa dapat mengetahui secara spesifik atas perbuatan apa ia didakwa, dan agar proses peradilan berjalan adil serta efektif. Ketidaktepatan atau ketidaklengkapan dalam dakwaan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat menggugurkan seluruh proses hukum.

Apakah Anda ingin saya buatkan contoh surat dakwaan yang memenuhi unsur-unsur tersebut untuk memperjelas analisa ini?
...