Nasionalisme adalah suatu paham atau sikap cinta terhadap tanah air yang diwujudkan dalam kesadaran dan semangat kebangsaan. Nasionalisme tumbuh dari rasa memiliki terhadap bangsa sendiri, keinginan untuk mempertahankan identitas nasional, serta tekad untuk menjaga kedaulatan negara. Dalam konteks Indonesia, nasionalisme tidak hanya berarti mencintai negeri ini secara emosional, tetapi juga menuntut warga negaranya untuk aktif dalam pembangunan bangsa dan menjaga persatuan dalam keberagaman.
Paham kebangsaan, di sisi lain, adalah pandangan yang menempatkan bangsa sebagai identitas utama yang mengikat seluruh warga negara dalam satu kesatuan. Paham kebangsaan menjadi dasar dalam membentuk rasa persatuan, solidaritas, dan tanggung jawab bersama terhadap negara. Dalam paham ini, suku, agama, ras, dan golongan tetap dihormati, tetapi di atas semua itu terdapat semangat kebangsaan yang menyatukan.
Hubungan antara nasionalisme dan paham kebangsaan sangat erat, bahkan tidak dapat dipisahkan. Nasionalisme adalah jiwa dari paham kebangsaan. Ketika seseorang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi, ia secara otomatis akan mendukung dan memperkuat paham kebangsaan. Sebaliknya, paham kebangsaan menjadi wadah bagi tumbuhnya nasionalisme dalam masyarakat. Keduanya saling menguatkan dan menjadi fondasi penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Nasionalisme dan paham kebangsaan sangat relevan di era sekarang, di tengah tantangan globalisasi dan potensi konflik identitas. Keduanya penting untuk menjaga toleransi, menolak radikalisme, dan membangun bangsa yang adil dan beradab. Tanpa nasionalisme, paham kebangsaan akan kehilangan semangatnya; dan tanpa paham kebangsaan, nasionalisme akan kehilangan arah. Maka dari itu, keduanya harus diajarkan, dipraktikkan, dan dilestarikan oleh seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda.