Hutang Puasa Lewat 2 Kali Ramadan, Bagaimana Cara Menggantinya?
Hutang puasa Ramadan yang belum dibayar hingga melewati dua kali Ramadan sering menjadi pertanyaan di kalangan umat Islam. Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti sakit berkepanjangan, hamil atau menyusui, bepergian jauh, atau karena kelalaian menunda qadha puasa.
Dalam Islam, hukum dan cara mengganti hutang puasa bergantung pada alasan keterlambatan dan kemampuan orang yang bersangkutan. Berikut penjelasan yang mudah dipahami.
Hutang puasa adalah puasa Ramadan yang ditinggalkan dan wajib diganti di hari lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa orang yang tidak berpuasa karena uzur wajib menggantinya di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.
Jika hutang puasa belum dibayar hingga datang Ramadan berikutnya, maka kewajiban tersebut tidak gugur. Puasa tetap wajib diganti meskipun sudah lewat dua kali Ramadan.
Cara Mengganti Hutang Puasa yang Lewat 2 Kali Ramadan
Pertama, tetap wajib mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Tidak ada pengganti selain puasa untuk hutang Ramadan, kecuali bagi orang yang benar-benar tidak mampu secara fisik.
Kedua, membayar fidyah, menurut pendapat mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), jika penundaan qadha dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Fidyah dibayarkan sebanyak satu mud (± 0,6–0,7 kg) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin.
Contoh:
Jika seseorang meninggalkan 10 hari puasa dan baru menggantinya setelah lewat dua Ramadan, maka kewajibannya adalah:
Namun, jika keterlambatan qadha disebabkan uzur yang berkelanjutan, seperti sakit menahun, hamil atau menyusui yang terus berlanjut hingga Ramadan berikutnya, maka tidak wajib fidyah, cukup qadha puasa saja ketika sudah mampu.
Bagaimana Jika Tidak Mampu Berpuasa?
Bagi orang yang sudah lanjut usia atau sakit permanen yang tidak memungkinkan berpuasa sama sekali, kewajibannya adalah membayar fidyah saja tanpa qadha puasa.
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
Urutan Pelaksanaan
Disunnahkan untuk:
Namun, keduanya juga boleh dilakukan bersamaan selama masih dalam satu waktu.
Kesimpulan
Hutang puasa yang lewat dua kali Ramadan tetap wajib ditunaikan. Kewajiban utamanya adalah mengqadha puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Jika penundaan dilakukan tanpa uzur, maka ditambah dengan membayar fidyah. Islam memberikan kemudahan dan keadilan sesuai kemampuan hamba-Nya, namun tetap menekankan tanggung jawab dalam menunaikan kewajiban ibadah.
Semakin cepat hutang puasa ditunaikan, semakin tenang pula hati dalam menjalani ibadah selanj