Kecakapan bertindak menurut hukum adat adalah kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum (seperti membuat perjanjian, menjual atau membeli barang, mengelola warisan, dan sebagainya) yang diakui dan diperbolehkan oleh norma-norma hukum adat yang berlaku dalam masyarakat adat tersebut.
Pengertian Kecakapan Bertindak dalam Hukum Adat:
Bersifat kontekstual dan kultural: Kecakapan tidak hanya dilihat dari usia atau kematangan mental seperti dalam hukum perdata Barat, tetapi juga mempertimbangkan peran sosial, status dalam keluarga atau komunitas, serta kedewasaan menurut adat.
Tidak selalu berbasis usia tertentu: Misalnya, seseorang bisa dianggap cakap jika ia sudah menjalani upacara kedewasaan atau sudah berkeluarga, walaupun usianya belum dewasa menurut hukum negara.
Pengakuan Kecakapan dalam Masyarakat Adat:
Melalui pengakuan komunitas adat: Seseorang dianggap cakap jika telah memenuhi syarat sosial dan spiritual menurut adat setempat.
Ditentukan oleh pemimpin adat atau lembaga adat: Mereka bisa menyatakan seseorang sudah cakap bertindak dalam hal-hal tertentu (misalnya mengelola tanah ulayat).
Proses ritus atau adat tertentu: Seperti upacara inisiasi, pelantikan sebagai kepala keluarga, atau penyelesaian masa pendidikan adat.
Secara umum, hukum adat lebih menekankan pada aspek moral dan sosial dalam menentukan kecakapan, berbeda dengan pendekatan hukum nasional yang lebih formal dan legalistik.