Hubungan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara sangat erat dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara karena keduanya merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara serta antar lembaga negara itu sendiri. Berikut penjelasannya:
Fokus utama: Mengatur struktur dasar dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.
Ruang lingkup:
Pembentukan, pembagian, dan penggunaan kekuasaan negara.
Lembaga-lembaga negara seperti Presiden, DPR, MA, MK, dll.
Hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Hak dan kewajiban warga negara (misalnya hak asasi manusia).
Contoh: UUD 1945, undang-undang tentang lembaga tinggi negara.
Fokus utama: Mengatur bagaimana lembaga dan aparat pemerintahan menjalankan fungsi pemerintahan sehari-hari.