Hubungan antara terbentuknya suatu negara dengan pengakuan dari negara-negara lain berkaitan erat dengan konsep kedaulatan dan legitimasi dalam hukum internasional.
1. Terbentuknya Suatu Negara (Secara De Facto dan De Jure)
Menurut Konvensi Montevideo Tahun 1933, sebuah entitas dianggap sebagai negara jika memenuhi empat unsur pokok:
-
Penduduk tetap
-
Wilayah yang jelas
-
Pemerintah yang efektif
-
Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain
Namun, meskipun telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sebuah negara belum sepenuhnya diakui sebagai anggota komunitas internasional tanpa adanya pengakuan dari negara lain.
2. Pengakuan Negara (Recognition)
Pengakuan merupakan pernyataan kehendak dari negara-negara yang telah ada, bahwa mereka mengakui eksistensi dan kedaulatan dari entitas negara baru tersebut. Ada dua bentuk pengakuan:
<ul data-start="925" data-end="1168" *****="border-color:var(--border-light,currentColor); border-image:initial; border-*****:solid; border-width:0px; box-sizing:border-box; color:#0d0d0d; font-family:ui-sans-serif,-apple-system,system-ui,"Segoe UI",Helvetica,"Apple Color Emoji",Arial,sans-serif,"Segoe UI Emoji","Segoe UI Symbol"; list-*****-image:initial; list-*****-position:initial