Berikut adalah persamaan antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) secara substansial dan fungsional:
Persamaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
1. Sama-sama Merupakan Cabang dari Hukum Publik
HTN dan HAN sama-sama termasuk dalam hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta antar lembaga dalam struktur kekuasaan negara.
Sumber: Ridwan HR (2011), Hukum Administrasi Negara.
2. Bertujuan Mengatur Penyelenggaraan Pemerintahan
Kedua cabang hukum ini bertujuan mengatur penyelenggaraan pemerintahan yang sah, tertib, dan sesuai hukum, walaupun dalam cakupan dan metode yang berbeda.
Sumber: Philipus M. Hadjon (2007), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
3. Bersumber dari Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
HTN dan HAN sama-sama bersumber dari konsti