Berikut adalah contoh **kerangka dan latar belakang penelitian** berdasarkan dua rumusan masalah tersebut:
---
### **Judul (Opsional):**
Urgensi Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia
---
### **Latar Belakang Masalah:**
Negara hukum merupakan konsep dasar yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam prinsip negara hukum, segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki posisi sentral dalam membatasi dan mengarahkan kekuasaan negara.
Namun, dalam praktiknya, sistem perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait tumpang tindih, konflik norma, dan disharmonisasi antara berbagai regulasi yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Padahal, UU No. 12 Tahun 2011 telah menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang harmonis dan sinkron. Sayangnya, proses harmonisasi ini baru dilakukan terbatas, terutama oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam beberapa RUU, sementara banyak produk legislasi dari DPR yang belum melalui proses harmonisasi.
Situasi ini berpotensi menciptakan kekacauan dalam penegakan hukum, ketidakpastian hukum, dan mengganggu efektivitas sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana urgensi harmonisasi dalam konteks negara hukum serta mencari solusi atas tidak optimalnya koordinasi antara lembaga pembentuk undang-undang.
---
### **Rumusan Masalah:**
1. Bagaimana urgensi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem negara hukum di Indonesia?
2. Apa penyebab tidak optimalnya harmonisasi produk hukum antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta bagaimana solusi untuk mengatasinya?
---
Jika Anda ingin, saya bisa lanjutkan ke bagian **tujuan penelitian, manfaat, dan metode penelitian**. Mau dilanjutkan?