0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Konsep negara hukum merupakan negara yg mengutamakan hukum sebagai landasan suatu tindakan yg dilakukan oleh negara.
Berdasarkan prinsip negara hukum, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang undang.

Jenis peraturan perundang undangan terdapat didalam UU no 12 tahun 2011.
Peraturan perundang undangan yg dibuat oke lembaga eksekutif yaitu UU, PP, Perpres, Perlu, peraturan BPK, BI, Menteri, dan lembaga sejajar, yang dibentuk dengan undang undang atau pemerintah atas perintah undang undang harus di harmonisasi dan sinkronisasi agar terbentuk UU yg baik.

Sinkronisasi dan harmonisasi saat ini hanya dilakukan dalam beberapa rancangan undang undang yg dilakukan oleh kementerian hukum dan HAM. Sedangkan produk perundang undangan dari lembaga legislatif yg tidak di harmonisasi masih banyak. Seharusnya semua produk undang undang baik yg dibuat eksekutif maupun legislatif harus diharmonisasikan agar tidak berbenturan.

1. Berdasarkan jurnal diatas, pendekatan penelitian apa yg cocok dilakukan?
2. Dari jurnal diatas, rumuskan minimal dia masalah apa yg bisa diangkat

2 Jawaban

0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Berdasarkan isi artikel atau jurnal tersebut yang membahas peran hukum dalam negara hukum dan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, berikut adalah jawaban untuk dua pertanyaan Anda:

---

**1. Pendekatan penelitian yang cocok:**

**Pendekatan yuridis normatif** adalah pendekatan yang paling tepat digunakan.

Pendekatan ini menelaah hukum sebagai suatu sistem norma, yaitu dengan meneliti bahan hukum primer (seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan bahan hukum sekunder (literatur hukum, jurnal, dsb). Karena fokus utama tulisan tersebut adalah pada kesesuaian peraturan perundang-undangan dan pentingnya harmonisasi antar produk hukum, maka pendekatan yuridis normatif akan efektif untuk mengkaji prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta mengevaluasi praktik harmonisasi saat ini.

---

**2. Rumusan masalah yang bisa diangkat:**

a. **Bagaimana urgensi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem negara hukum di Indonesia?**

b. **Apa penyebab tidak optimalnya harmonisasi produk hukum antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta bagaimana solusi untuk mengatasinya?

Apakah Anda ingin saya bantu buatkan kerangka atau latar belakang untuk penelitian berdasarkan dua rumusan masalah itu?
0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Berikut adalah contoh **kerangka dan latar belakang penelitian** berdasarkan dua rumusan masalah tersebut:

---

### **Judul (Opsional):**

Urgensi Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Negara Hukum di Indonesia

---

### **Latar Belakang Masalah:**

Negara hukum merupakan konsep dasar yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam prinsip negara hukum, segala tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memiliki posisi sentral dalam membatasi dan mengarahkan kekuasaan negara.

Namun, dalam praktiknya, sistem perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait tumpang tindih, konflik norma, dan disharmonisasi antara berbagai regulasi yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Padahal, UU No. 12 Tahun 2011 telah menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang harmonis dan sinkron. Sayangnya, proses harmonisasi ini baru dilakukan terbatas, terutama oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam beberapa RUU, sementara banyak produk legislasi dari DPR yang belum melalui proses harmonisasi.

Situasi ini berpotensi menciptakan kekacauan dalam penegakan hukum, ketidakpastian hukum, dan mengganggu efektivitas sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana urgensi harmonisasi dalam konteks negara hukum serta mencari solusi atas tidak optimalnya koordinasi antara lembaga pembentuk undang-undang.

---

### **Rumusan Masalah:**

1. Bagaimana urgensi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dalam sistem negara hukum di Indonesia?

2. Apa penyebab tidak optimalnya harmonisasi produk hukum antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta bagaimana solusi untuk mengatasinya?

---

Jika Anda ingin, saya bisa lanjutkan ke bagian **tujuan penelitian, manfaat, dan metode penelitian**. Mau dilanjutkan?
...