Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang untuk mewakili orang lain yang tidak mampu melaksanakannya karena suatu halangan, seperti sakit parah, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Ibadah ini dikenal juga sebagai "menghajikan orang lain". Dalam hukum Islam, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali membolehkan praktik badal haji ini. Mereka berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan seorang anak menghajikan ibunya yang sudah meninggal dunia karena belum sempat menunaikan nadzar hajinya.
Dalil utama yang digunakan adalah hadits sahih dari HR. Bukhari, yang menyebutkan bahwa haji dapat dianggap seperti utang kepada Allah. Jika seseorang memiliki utang duniawi, maka kewajiban anak adalah melunasinya. Begitu pula dengan utang spiritual seperti haji yang belum tertunaikan.
Namun, syaratnya orang yang menjadi wakil harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Ini penting agar ia memahami dan mampu melaksanakan rukun dan wajib haji dengan benar.