Dalil hadis yang menjadi dasar bolehnya badal haji adalah hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa ibunya telah bernazar untuk menunaikan ibadah haji, tetapi belum sempat melakukannya hingga wafat. Ia bertanya apakah ia boleh menghajikan ibunya. Rasulullah SAW menjawab:
“Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah, karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan menggantikan kewajiban ibadah haji seseorang yang sudah meninggal dengan alasan bahwa haji adalah hak Allah dan menyerupai utang yang belum dilunasi. Maka, seperti halnya utang dunia yang bisa dibayar oleh ahli waris, begitu juga dengan utang ibadah.
Dengan ini, mayoritas ulama menggunakan hadis tersebut sebagai dasar kuat untuk membolehkan badal haji, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi. Hadis ini juga menegaskan bahwa ibadah yang belum ditunaikan karena kematian dapat diwakilkan oleh kerabat atau orang lain.