Mazhab Maliki adalah satu-satunya dari empat mazhab besar dalam Islam yang secara umum tidak membolehkan badal haji, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia. Pendapat ini berlandaskan pada beberapa ayat Al-Qur’an yang menekankan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas amalnya sendiri. Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar adalah:
"أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى"
(“Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”) – QS. An-Najm [53]: 38
Menurut pandangan ini, ibadah adalah bentuk penghambaan yang sangat personal antara seorang hamba dan Tuhannya. Oleh karena itu, pelaksanaan ibadah oleh orang lain tidak bisa menggantikan keabsahan kewajiban individu tersebut.
Mazhab Maliki juga menekankan bahwa setiap manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, sebagaimana dalam QS. An-Najm: 39:
“Dan bahwa seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Dengan demikian, mereka berargumen bahwa ibadah haji, yang merupakan ibadah fisik dan spiritual sekaligus, tidak bisa diwakilkan begitu saja seperti pelunasan utang duniawi. Meskipun demikian, pendapat ini tidak menjadi konsensus mayoritas ulama.