Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar boleh menghajikan orang lain, terutama yang telah wafat, menurut pandangan mayoritas ulama yang membolehkan badal haji. Syarat-syarat tersebut adalah:
-
Sudah berhaji untuk dirinya sendiri: Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum ia sendiri menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Tunaikanlah haji untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud)
-
Orang yang dihajikan tidak mampu secara fisik: Misalnya, dalam kondisi sakit menahun, pikun, atau sudah meninggal dunia. Jika ia masih hidup dan suatu saat mungkin sembuh, maka tidak diperbolehkan diwakilkan saat itu.
-
Orang yang dihajikan memiliki kemampuan finansial: Artinya, ia sudah memiliki biaya haji saat masih hidup, tetapi tidak sempat melaksanakan haji karena kondisi di luar kemampuannya.
-
Niat dan izin (jika masih hidup): Bila orang yang dihajikan masih hidup, harus ada izin darinya. Bila sudah meninggal dunia, maka boleh tanpa wasiat, namun lebih utama jika disertai wasiat dari almarhum.
-
Satu orang hanya mewakili satu orang: Tidak boleh seseorang mewakili beberapa orang sekaligus dalam satu pelaksanaan haji.
Memenuhi syarat-syarat ini menjadikan badal haji sah secara syariat, dan menjadi bentuk pelunasan utang ibadah kepada Allah.