0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Apa Syarat Orang Yang Boleh Menghajikan Orang Lain (Melakukan Badal Haji)?

1 jawaban

0 Suara
oleh (26.3rb Poin)

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar boleh menghajikan orang lain, terutama yang telah wafat, menurut pandangan mayoritas ulama yang membolehkan badal haji. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Sudah berhaji untuk dirinya sendiri: Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum ia sendiri menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Tunaikanlah haji untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud)

  2. Orang yang dihajikan tidak mampu secara fisik: Misalnya, dalam kondisi sakit menahun, pikun, atau sudah meninggal dunia. Jika ia masih hidup dan suatu saat mungkin sembuh, maka tidak diperbolehkan diwakilkan saat itu.

  3. Orang yang dihajikan memiliki kemampuan finansial: Artinya, ia sudah memiliki biaya haji saat masih hidup, tetapi tidak sempat melaksanakan haji karena kondisi di luar kemampuannya.

  4. Niat dan izin (jika masih hidup): Bila orang yang dihajikan masih hidup, harus ada izin darinya. Bila sudah meninggal dunia, maka boleh tanpa wasiat, namun lebih utama jika disertai wasiat dari almarhum.

  5. Satu orang hanya mewakili satu orang: Tidak boleh seseorang mewakili beberapa orang sekaligus dalam satu pelaksanaan haji.

Memenuhi syarat-syarat ini menjadikan badal haji sah secara syariat, dan menjadi bentuk pelunasan utang ibadah kepada Allah.

Pertanyaan serupa

...