0 Suara
oleh (26.3rb Poin)
Apakah Badal Haji Diperbolehkan Untuk Orang Yang Masih Hidup?

1 jawaban

0 Suara
oleh (26.3rb Poin)

Badal haji boleh dilakukan untuk orang yang masih hidup, namun dengan ketentuan-ketentuan khusus. Dalam pandangan ulama, seseorang yang masih hidup dapat diwakilkan ibadah hajinya apabila ia secara fisik tidak mampu menunaikannya secara permanen, seperti karena sakit menahun atau usia lanjut yang membuatnya tidak mampu menempuh perjalanan.

Akan tetapi, orang tersebut harus memiliki kemampuan secara finansial dan sudah memiliki niat serta keinginan untuk menunaikan ibadah haji. Di samping itu, harus ada izin atau pernyataan dari orang tersebut bahwa ia memang ingin diwakilkan.

Contoh kasus seperti ini misalnya orang tua yang sudah terlalu tua dan renta, serta kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk melakukan perjalanan jauh. Maka anak atau kerabatnya dapat menghajikannya dengan status badal haji, tentunya dengan catatan si wakil sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri.

Namun apabila seseorang hanya sedang sakit sementara atau berhalangan sesaat, maka tidak boleh dilakukan badal haji. Dalam hal ini, orang tersebut wajib menunggu sampai sehat dan mampu melaksanakan ibadah haji sendiri.

Pendapat ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa kewajiban ibadah akan gugur atau dialihkan jika memang ada uzur syar’i yang bersifat permanen.

Pertanyaan serupa

...